ARIMBI Laporkan Gubri dan DLHK ke Polda Riau 

ARIMBI Laporkan Gubri dan DLHK ke Polda Riau 

Metroterkini.com - Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, tahun 2021 ini Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mengambil momen melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana (TP) lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Bangko pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, tanpa izin lingkungan ke Polda Riau.

“Peringatan tahun ini kita buat untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, sektor swasta, dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ketua Yayasan ARIMBI, Mattheus, Selasa (7/12/21) di Pekanbaru.

Diperingatinya Hari Anti Korupsi se-Dunia 2021 berangkat dari fenomena sosial, politik dan ekonomi yang mempengaruhi negara di dunia. Selain merusak demokrasi, korupsi memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintah. “Apalagi jika yang melaksanakan kegiatan normalisasi sungai tanpa izin itu adalah regulator itu sendiri,” sambung Mattheus.

Di sisi lain, korupsi pun menyerang lembaga-lembaga demokrasi yang mana  mereka bisa memutarbalikkan supremasi hukum, misalnya menciptakan birokrasi suap. “ironisnya, korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi. Inilah sebab Hari Anti Korupsi se-Dunia masih diperingati,” ulas Mattheus.

Khusus di Provinsi Riau, perizinan di bidang lingkungan, perkebunan dan kehutanan merupakan bancakan korupsi yang paling sering terjadi. Beberapa kepala daerah dan pejabat setingkat kepala dinas terbukti telah berhasil digelandang ke jeruji.

Nah, terkait laporan yang kita layangkan ini adalah menjawab pernyataan Kadis DLHK Prov Riau, H. Mamun Murod, normalisasi sungai untuk membersihkan rumput saat ini belum perlu izin AMDAL, dan menjawab Pemuda Pematang semut yang sungainya telah mendangkal sejak puluhan tahun lalu.

"Yang dikatakan normalisasi sungai adalah merupakan usaha untuk memperbesar kapasitas dari pengaliran dari sungai itu sendiri. Atau guna menangani banjir yang dilakukan pada hampir seluruh sungai. Jadi kalau ada yang mengatakan normalisasi itu membersihkan rumput, silahkan berikan pernyataan itu pada penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau," kata Mattheus,. 

Kata Mattheus, sesuai UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, membawa alat-alat berat yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan harus ada izin berusaha dari Pemerintah Pusat.

"Artinya bermain dengan kata-kata, apapun itu kegiatan berdampak tersebut terhadap lingkungan (UU 32/2009 tentang PPLH) apalagi dilakukan pada kawasan hutan ( UU 41/1999 tentang Kehutanan) ekskavator tersebut bisa ditangkap karena memasuki kawasan hutan tanpa izin. Lihat saja plang dilokasi itu semua sungai dalam kawasan hutan," katanya.

"Kita tunggui saja hasilnya, semoga pelanggaran terhadap regulasi dan UU yang kita sampaikan ke penyidik bisa dijadikan alat untuk memanggil pihak-pihak yang terkait,” pungkas Mattheus. [Ajo]

Berita Lainnya

Index